Bayar Fidyah, Alternatif untuk Mengganti Puasa Ramadhan-lembarislam.com
LembarIslam-Dalam Islam, puasa di bulan Ramadhan merupakan ibadah wajib yang harus dijalankan oleh setiap umat Muslim yang mampu. Namun, dalam kondisi tertentu, terdapat keringanan bagi mereka yang tidak dapat berpuasa karena uzur seperti sakit atau bepergian.
Bagi mereka yang tidak dapat berpuasa, Allah SWT menggantikannya dengan membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan puasanya. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 184:
"Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain."
Ukuran fidyah yang harus dibayarkan adalah setengah sha kurma, gandum, atau beras, sebagaimana makanan yang biasa dimakan oleh keluarga orang yang berfidyah. Cara membayar fidyah dapat dilakukan dengan memberikan makanan tersebut secara langsung kepada fakir miskin atau menyumbangkannya ke lembaga-lembaga sosial yang mendistribusikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan.
Selain itu, terdapat ketentuan tertentu dalam mengganti puasa dengan fidyah. Bagi orang yang sakit atau bepergian, mereka hanya wajib membayar fidyah tanpa mengqadha puasanya. Namun, bagi orang yang berat menjalankannya, seperti orang tua renta atau yang memiliki gangguan kesehatan permanen, wajib membayar fidyah dan mengqadha puasanya di kemudian hari.
Berikut golongan yang wajib membayar fidyah:
* Orang yang sakit dan tidak bisa berpuasa
* Orang yang sedang dalam perjalanan dan tidak bisa berpuasa
* Orang yang berat menjalankannya karena alasan usia atau kesehatan
Adapun cara menunaikan fidyah adalah dengan memberikan makanan kepada orang miskin yang layak makan sebanyak satu mud (600 gram) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Makanan yang diberikan dapat berupa beras, gandum, kurma, atau makanan pokok lainnya yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat setempat
Berita ini di kutip dari Sumber: https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-7229474/golongan-yang-wajib-bayar-fidyah-untuk-ganti-puasa-ramadan