HAKEKAT TAUBAT | KATA KATA HIKMAH

HAKEKAT TAUBAT | KATA KATA HIKMAH | ahmad wahyudi

Memang manusia adalah tempatnya salah dan lupa. Namun manusia yang terbaik bukanlah manusia yang tidak pernah melakukan dosa sama sekali, akan tetapi manusia yang terbaik adalah manusia yang ketika dia berbuat kesalahan dia langsung bertaubat kepada Allah dengan sebenar-benar taubat. Bukan sekedar tobat sesaat yang diiringi niat hati untuk mengulang dosa kembali. Kemudian apakah sebenarnya yang dimaksud dengan taubat itu? bagaimanakah agar taubat seorang hamba itu diterima?.

Dalam makalah ini akan dibahas beberapa masalah yang insya Allah bisa menjawab tentang permasalahan taubat dan hal-hal yang erkaitan dengannya. Mudah-mudahan bermanfaat bagi para pembaca umumnya dan bagi penulis khususnya. Amin.

Pengertian Taubat

Kata Taubat dalam bahasa arab adalah merupakan mashdar dari dari kalimat “taba-yatuba-taubatan” yang artinya kembali. [1] Sejalan dengan pengertian secara bahasa, taubat menurut Al-Ghazali sebagaimana disebutkan dalam bukunya Zainul Bahri “Taubat adalah kembali dari jalan yang menjauhkan diri dari Allah yang mendekatkan diri kepada syetan. Selanjutnya, lebih rinci lagi Al-Junaid menyebutkan bahwa taubat itu memiliki tiga makna ; pertama, menyesali kesalahan, kedua, berketetapan hati untuk tidak kembali kepada apa yang telah dilarang Allah, dan ketiga , menyelesaikan atau membela orang yang teraniaya. [2]

Al-Ghazali sebagaimana tersebut dalam buku “Ilmu Tasawuf” karangan Mukhtar Solihin dan Rosihan Anwar, mengklasifikasikan taubat kepada tiga tingkatan :[3]

1. Meninggalkan kejahatan dalam segala bentuknya dan beralih kepada kebaikan karena takut kepada perintah Allah.

2. Beralih dari satu situasi yang sudah baik menuju situasi yang lebih baik lagi. Dalam tasawuf keadaan ini sering disebut dengan “inabah”.

3. rasa penyesalan yang dilakukan semata-mata karena ketaatan dan kecintaan kepada Allah, hal ini disebut “taubah”.

Dari pengertian-pengertian di atas, dapat dipahami bahwa taubat adalah amalan seorang hamba untuk tidak mengulangi kesalahan-kesalahan atau dosa-dosa yang kemudian ia kembali kepada jalan yang lurus (yakni pada ajaran yang diperintahkan oleh Allah dan senantiasa akan menjauhi segala larangannya) dengan penyesalan telah hanyut dalam kesalahan, dan tidak akan mengulanginya lagi.

Taubat merupakan hal yang wajib dilaksanakan dari setiap dosa-dosa, maka jika maksiat (dosa) itu hanya antara ia dengan Allah, tidak ada hubungan dengan manusia. [4]

Ada beberapa syarat sah atau diterimanya taubat, yaitu :

1. Harus menghentikan maksiat.

2. Harus menyesal atas perbuatan yang telah terlanjur dilakukannya.

3. Niat bersungguh-sungguh tidak akan mengulangi perbuatan itu kemali. Dan apabila dosa itu ada hubungannya dengan hak manusia maka taubatnya ditambah dengan syarat keempat, yaitu :

4. Menyelesaikan urusan dengan orang yang berhak dengan minta maaf atas kesalahannya atau mengembalikan apa yang harus dikembalikannya. [5]

C. Tingkatan Taubat

Mengenai tingkatan taubat, Zainul Bahri menyebutkan dalam bukunya mengutip dari pendapat Al-Sarraj, taubat terbagi kepada beberapa bagian 

1. Taubatnya orang-orang yang berkehendak (muriddin), para pembangkang (muta’aridhin), para pencari (thalibin), dan para penuju (qashidin).

2. Taubatnya ahli hakikat atau khawash (khusus). Yakni taubatnya orang-orang yang ahli hakikat, yakni mereka yang tidak ingat lagi akan dosa-dosa mereka karena keagungan Allah, telah memenuhi hati mereka dan mereka senantiasa ingat (dzikir) kepadanya.

3. Taubatnya ahli ma’rifat, dan kelompok istimewa. Pandangan ahli ma’rifat, wajidin (orang-orang yang mabuk kepada Allah), dan kelompok istimewa tentang pengertian taubat adalah engkau bertaubat (berpaling) dari segala sesuatu selain Allah. [6]

Terlepas dari mengenai tingkatan taubat, perlu diketahui bahwa taubat yang diperintahkan kepada orang-orang mukmin adalah taubat an-nasuha , seperti yang disebutkan dalam firman Allah : QS. At-Tahrim : 8

Taubatan Nasuha artinya taubat yang sebenar-benarnya dan pasti, yang mampu menghapus dosa-dosa sebelumnya, menguraikan kekusutan orang yang bertaubat, menghimpun hatinya dan mengenyahkan kehinaan yang dilakukannya.

Muhammad bin Ka’ab al-Qurthuby berkata : “Taubatan nasuha menghimpun empat perkara ; memohon ampun dengan lisan, membebaskan diri dari dosa dengan badan, tekat untuk kembali melakukannya lagi dengan sepenuh perasaan dan menghindari teman-teman yang buruk. [7]

D. Taubat yang Diterima dan Taubat yang Tidak Diterima

Siapa yang bertaubat kepada Allah dengan taubatan nasuha dan menghimpun semua syarat-syarat taubat sesuai dengan haknya, maka bias dipastikan bahwa taubatnya diterima oleh Allah.

Namun diantara ulama ada yang mengatakan, diterimanya taubat itu belum bisa dipastikan, tapi hanya sebatas harapan. Orang yang bertaubat ada di bawah kehendak Allah sekalipun ia sudah bertaubat. Mereka berhujjah dengan firman Allah dalam QS. An-Nisa : 48

Pendapat lain mengatakan bahwa, seseorang yang telah melakukan taubat hakiki jika dia benar-benar telah berpaling dan kembali dari dosa-dosa menuju kebajikan dan petunjuk. Apabila berpaling dari dosa dilakukan dengan kesungguhan dan bukan semata-mata karena menyaksikan hukuman, dengan kekuasaan dan rahmat-Nya Allah Swt akan menerima taubatnya. [8] Hal ini ditilik dari janji dan Sunnatullah yang berlaku pada makhluknya, Allah Swt berfirman dalam QS. Asy-Syura : 25[9]

Ada dua macam taubat yang tidak akan diterima, yaitu :

Yang pertama taubat atas kesalahan yang dilakukan di dunia tatkala hukuman telah mengenai dirinya. Sesungguhnya dalam keadaan ini tampak seolah-olah dia bertaubat, padahal tidak demikian. Allah Awt berfirman dalam QS. Al-Mukmin : 84-85 :

Yang kedua adalah taubat yang dilakukan seorang hamba di akhirat kelak. Ketika seorang hamba telah sampai kealam akhirat, maka taubat dan penyesalannya tidak berguna lagi. 

Taubat itu tidak diterima lagi bukan hanya karena ketika itu hukuman balasan telah tampak jelas di hadapannya, akan tetapi karena di alam akhirat amal perbuatan dan aktivitas menuju kesempurnaan sudah tidak mempunyai arti. [10]

E. Macam-macam Dosa atau perbuatan yang menuntut taubat

Taubat diharuskan pada setiap melakukan dosa, Maka taubat adalah dari semua dosa besar dan kecil. Ada yang mengatakan bahwa tidak ada dosa kecil jika dilakukan secara terus menerus dan tidak ada dosa besar bersama istighfar. [11]

Yusuf Al-Qardhawi di dalam bukunya menyebutkan dosa-dosa yang meminta taubat adalah sebagai berikut: [12]

1. Dosa karena meninggalkan perintah dan mengerjakan larangan.

Kedurhakaan yang pertama kehadap Allah adalah meninggalkan apa yang diperintahkan. Ini merupakan kedurhakaan iblis. Sebagaimana di dalam surah Al-Baqarah ayat 34, sebagai berikut:

Kedurhakaan yang kedua adalah mengerjakan apa yang dilarang Allah swt, yaitu merupakan kedurhakaan Adam.

Allah Swt berfirman dalam QS. Al-Baqarah : 35

Tetapi Adam dikalahkan oleh kelemahannya sebagai manusia, sehingga diapun lalai dan tekadnya menjadi lemah karena mendapat bujukan iblis.

2. Dosa anggota tubuh dan dosa hati

Banyak orang yang tidak tahu macam-macam kedurhakaan dan dosa selain dari apa yang ditangkap indranya atau yang berkaitan dengan anggota tubuh zhahir, seperti kedurhakaan yang lahir dari tangan, kaki, mata, telinga, lidah hidung dan lain-lainnya yang berhubungan dengan syahwat perut, kemaluan, birahi dan naluri keduniaan yang ada pada diri manusia.

Kedurhakaan mata adalah memandang apa yang diharamkan Allah. Kedurhakaan telinga adalah mendengar apa yang diharamkan oleh Allah, seperti kata-kata yang menyimpang yang diucapkan lisan. Kedurhakaan lisan adalah mengucapkan perkataan yang diharamkan oleh Allah, yang menurut Imam al-Ghazali ada dua puluh ma cam, seperti, dusta, ghibah, adu domba, olok-olok, sumpah palsu, janji dusta, kata-kata batil, omong kosong, tuduhan terhadap wanita-wanita muslimah yang lalai, ratap tangis, kutukan, caci maki dan sebagainya.

3. Dosa yang berupa kedurhakaan dan bid’ah sayyi’ah.

4. Yang terbatas dan dosa yang tidak terbatas

Di antara ketaatan dan kebaikan, ada yang terbatas dan tidak berpengaruh kecuali terhadapa dirinya sendiri, seperti shalat, puasa, haji, umrah, haji, dzikir, membaca al-Qur’an, shadaqah, berbakti kepada orang tua, berbuat baik kepada tetangga, orang miskin dan ibnu sabil. Hal ini tidak berbeda dengan dosa dan keburukan, yang sebagian diantaranya ada yang hanya berpengaruh kepada pelakunya dan tidak menjalar kepada orang lain. Namun sebagian lain ada yang berpengaruh kepada orang lain, sedikit atau banyak

5. Yang berkaitan dengan hak Allah dan hak hamba

Cukup banyak contoh dosa, kedurhakaan dan pelanggaran terhadap hak-hak Allah, seperti meninggalkan sebagian perintah, mengerjakan sebagian yang dilarang, seperti minum khamar, mendengarkan hal-hal yang tidak pantas, menyiksa binatang, menyiksa diri sendiri, memboroskan harta dan sebagainya.

Sedangkan dosa yang berkaitan dengan hak hamba, terutama hak material, maka taubat darinya, tetapi harus mengembalikan hak itu kepada pemiliknya atau meminta pembebasan darinya atau minta maaf dan memohon pembebasan dari pemenuhan hak karena Allah semata. Jika tidak hak itu sama dengan hutang yang harus dilunasinya, hingga kedua belah pihak harus membuat perhitungan tersendiri pada hari kiamat. Jika kebaikannya tidak mencukupi, maka keburukan-keburukan orang yang memiliki hak itu dialihkan kepadanya, sampai akhirnya hak itu terpenuhi.
Kesimpulan

Dari penjelasan diatas dapat diambil beberapa kesimpulan, diantaranya :

· Taubat adalah amalan seorang hamba untuk tidak mengulangi kesalahan-kesalahan atau dosa-dosa yang kemudian ia kembali kepada jalan yang lurus (yakni pada ajaran yang diperintahkan oleh Allah dan senantiasa akan menjauhi segala larangannya) dengan penyesalan telah hanyut dalam kesalahan, dan tidak akan mengulanginya lagi.

· Taubat terbagi kepada beberapa bagian ;

a. Taubatnya orang-orang yang berkehendak (muriddin),

b. Taubatnya ahli hakikat atau khawash (khusus).

c. Taubatnya ahli ma’rifat, dan kelompok istimewa.

· Taubatan Nasuha artinya taubat yang sebenar-benarnya dan pasti, yang mampu menghapus dosa-dosa sebelumnya, menguraikan kekusutan orang yang bertaubat, menghimpun hatinya dan mengenyahkan kehinaan yang dilakukannya.

· Siapa yang bertaubat kepada Allah dengan taubatan nasuha dan menghimpun semua syarat-syarat taubat sesuai dengan haknya, maka bias dipastikan bahwa taubatnya diterima oleh Allah. Namun diantara ulama ada yang mengatakan, diterimanya taubat itu belum bisa dipastikan, tapi hanya sebatas harapan. Orang yang bertaubat ada di bawah kehendak Allah sekalipun ia sudah bertaubat.

· Ada dua macam taubat yang tidak akan diterima, yaitu : Yang pertama taubat atas kesalahan yang dilakukan di dunia tatkala hukuman telah mengenai dirinya.Yang kedua adalah taubat yang dilakukan seorang hamba di akhirat kelak.

· Yusuf Al-Qardhawi di dalam bukunya menyebutkan dosa-dosa yang meminta taubat adalah sebagai berikut:

a. Dosa karena meninggalkan perintah dan mengerjakan larangan.

b. Dosa anggota tubuh dan dosa hati

c. Dosa yang berupa kedurhakaan dan melakukan bid’ah sayyi’ah

d. Yang terbatas dan dosa yang tidak terbatas

e. Yang berkaitan dengan hak Allah dan hak hamba
DAFTAR PUSTAKA

Bahri, Zainul. Menembus Tirai Kesendiriannya, Jakarta Prenada, tt

Anwar, Rosihan dan Mukhtar Solihin, Ilmu Tasawuf , Bandung , Pustaka Setia, 2004

Fadholi, Muhammad. Keutamaan Budi Dalam Islam, Surabaya : Al-Ikhlas, tt

Muthahhari, Murtadha. Jejak-jejak Rohani , Bandung : Pustaka Hidayah, 1996

Al-Ghazali, Mutiara Ihya’ Ulumuddin, Bandung : Mizan, 1997

Al-Qardhawi, Yusuf. Taubat , Jakarta : Pustaka al-Kautsar, 1999.

Nata, Abudin. Akhlak Tasawuf , Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2010

——-

[1] Abudin Nata, Akhlak Tasawuf,

(Jakarta : Rajawali Press, 2010), hlm. 197

[2] Zainul Bahri, Menembus Tirai Kesendiriannya, (Jakarta Prenada, tt), hlm. 46

[3] Rosihan Anwar dan Mukhtar Solihin, Ilmu Tasawuf , (Bandung , Pustaka Setia, 2004), hlm. 58

[4] Muhammad Fadholi, Keutamaan Budi Dalam Islam, (Surabaya : Al-Ikhlas, tt), hlm. 386

[5] Ibid, hlm. 387

[6] Zainul Bahri, Op cit, hlm. 49-50

[7] Yusuf Qardawi, Taubat, (Jakarta : Pustaka Al-Kautsar, 1998), hlm. 36-37

[8] Murtadha Muthahhari, Jejak-jejak Rohani , (Bandung : Pustaka Hidayah, 1996), hlm. 50

[9] Al-Qardhawi, Op cit, hlm. 38

[10] Murtadha Muthahhari, Op cit, hlm. 51

[11] Al-Ghazali, Mutiara Ihya’ Ulumuddin, (Bandung : Mizan, 1997), hlm. 313

[12] Yusuf Al-Qardhawi, Op cit, hlm. 51-53

Posting Komentar

semoga bermanfaat

Lebih baru Lebih lama